Sejarah Gumay
SUKU GUMAI
Suku Gumai adalah salah satu suku yang mendiami daerah di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Adapun penulisan suku Gumai saat ini lebih dikenal dengan sebutan/penulisan “GUMAY”. Suku Gumai bukan saja sebagai identitas diri seseorang dalam hal nama, akan tetapi juga merupakan identitas asal daerah, identitas daerah serta identitas keturunan.
Tidak semua orang yang menggunakan nama Gumai atau Gumay menetap di Gumai (dalam hal ini di Kabupaten Lahat), bisa saja orang/person yang menggunakan nama Gumai/Gumay, baik di depan ataupun dibelakang namanya adalah orang – orang yang seumur hidup tidak pernah melihat daerah Gumai/Gumay itu sendiri. Penggunaan nama yang di sandingkan didepan/dibelakang nama seseorang itu sendiri menunjukkan tepat asal, keturunan ataupun nama keluarga. Bisa salah satunya dan bisa juga ketiga – tiganya.
1. Wilayah dan Pemerintahan Adat
Wilayah :
Sebelum adanya kota Lahat, Gumai merupakan satu kesatuan dari teritorial GUMAI, yaitu Marga Gumai Lembak, Marga Gumai Ulu dan Marga Gumai Talang. Apa itu Marga? Yups, Marga merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terkecil yang mempunyai system hukum adat sendiri [berdasarkan adat Gumai]. Marga Gumai Lembak, Marga Gumai Ulu dan Marga Gumai Talang merupakan satuan masyarakat hukum yang terkecil yang berdasarkan ikatan darah (genealogis territorial), sebab seluruh warganya berasal dari satu keturunan tunggal. Setelah adanya kota Lahat, maka Gumai menjadi terpisah dimana Gumai Lembak dan Gumai Ulu menjadi bagian dari Kecamatan Pulau Pinang sedangkan Gumai Talang menjadi bagian dari Kecamatan Kota Lahat. Ini terjadi setelah adanya Undang – Undang no. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan UU no. 5 Tahun 1979 ini, dusun – dusun yang berada dibawah Marga, sekarang menjadi desa – desa yang berdiri sendiri yang pemerintahannya langsung dibawah Camat
Pemerintahan Adat :
Pemerintahan di Gumai adalah Pemerintahan Adat, artinya bahwa pemerintahan diselenggarakan berdasarkan adat Gumai. Pemerintahan adat ini membidangi masalah semua usaha kesehatan dan kesejahteraan rakyat serta ketertiban dan keamanan umum lahir dan batin.
Susunan Pemerintahan Adat Gumai adalah :
1. Jurai Kebali’an
Tugas utama dari Jurai Kebali’an adalah pewaris dan penerus silsilah Gumai menurut garis hukum kebapakan (Patrilinier). Jurai kebali’an merupakan kepala suku (kepala pemerintahan) masyarakat Gumai yang mendengar, menerima dan memperhatikan keluh kesah dan permohonan rakyat yang datang menghadap padanya serta memanjatkan do’a selamat , murah rezeki, kesehatan dan kesejahteraan kepada UKHANG KELAM (sebutan adapt untuk Allah SWT atau Yang Maha Ghaib) dalam satu upacara adat.
Selain itu tugas dari Jurai Kebali’an adalah mendengar laporan – laporan dari Jurai Tue mengenai perkembangan kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya maupun kesulitan kehidupan rakyatnya. Jurai Kebali’an juga mendengarkan dan memperhatikan perselisihan ataupun sengketa antara rakyatnya dalam semua hal dan mendamaikan perselisihan dengan jalan memberikan keadilan berdasarkan kebijaksanaan, kearifan dan pandangan kerohaniannya.
Inti dari tugas dan fungsi Jurai Kebali’an adalah merupakan tempat bertanya, tempat mengadu dan tempat memutuskan serta tempat kembali kedusun (keasal keturunan).
Pandangan kerohanian inilah yang menjadi ciri khas dan yang membedakan tugas dari Jurai Kebali’an dengan Jurai Tue dan Mimbar.
Penyebutan Jurai Kebali’an di jelaskan dalam salah satu buku adalah :
Diasumsikan bila seseorang A (orang pertama) berbicara kepada B (orang kedua), sedangkan pewaris dan penerus silsilah Gumai merupakan C (orang ketiga). Maka penyebutan Puyang dari tadi kepada C memakai sebutan Jurai Kebali’an untuk pewaris silsilah tersebut.
Puyang adalah sebutan umum untuk orang diatas kakek.
Diatas saya ada orangtua/bapak, dan diatas Bapak ada Kakek/Nenek dan diatas Kakek/Nenek ada Puyang. Akan tetapi didalam masyarakat Gumai tidak dikenal sebutan Kakek. Yang ada adalah sebutan Nenek.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar